Home » » Cara Pecah KK Bagi Yang Baru Menikah

Cara Pecah KK Bagi Yang Baru Menikah

Posted by TIPS DAN CARA on Selasa, 26 Februari 2019

Menikah merupakan sunnah rasul, setiap manusia pasti ingin melakukannya dengan sang pujaan hati. Setelah pernikahan terjadi maka akan terbentuk keluarga baru, ada kepala rumah tangga baru dan status juga baru yaitu “Menikah/Kawin”.

Pastinya dengan semua yang baru, maka sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus melengkapi data-data atau dokumen sebagai tanda bahwa kita adalah penduduk Indonesia yang baik dan taat aturan, diantaranya KK dan KTP.

Sangat penting untuk kita mengurus KK dan KTP, karena kedepannya segala pengurusan data akan dimulai dari KK dan KTP. Mengurus SIM butuh KTP, mengurus BPJS butuh KTP, mengurus akta lahir anak butuh KTP, jadi kita wajib mengurus KK dan KTP untuk kemudahan pengurusan data-data lainnya.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai cara mengurus KK baru/ pecah KK bagi yang baru menikah.

Persyaratannya sebagai berikut ini :
1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia atau
Surat Keterangan datang dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas Foto 3 x 4

Sedangkan untuk alur pengurusannya adalah:

1. Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan penerbitan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK karena menikah dan ingin membuat KK sendiri sesuai alamat yang ditinggali nanti,

2. Di kelurahan atau desa anda akan mengisi form permohonan (F1-01) yang nantinya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, Kemudian surat yang dari desa akan diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani camat setempat,

3. Bawa surat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) disana akan diminta KTP istri dan KK yang akan ditarik dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga, kemudian anda akan mendapatkan surat pindah domisili yang aktif selama 30 hari

4. Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali proses ini sama alurnya seperti diatas RT/RW>Desa/Kelurahan>Kecamatan

5. Setelah lengkap bawa ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK, KTP yang baru

Prosesnya mungkin ada perbedaan setiap daerah, baik persyaratan ataupun alur serta biaya yang diperlukan, diperlukan waktu kurang lebih satu minggu pengurusan sampai dengan selesai. 

Demikian cara mengurus surat pindah dan membuat KK baru untuk yang baru menikah, semoga membantu

Thanks for reading & sharing TIPS DAN CARA

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar